SOCIAL MEDIA, CYBERSPACE, DAN CYBERCRIME
Nama : Kadek Swasty Maha Rani
NIM :
2105551004
Prodi/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi/Teknik/Universitas
Udayana
Mata Kuliah : Aplikasi Social
Media (A)
Dosen : I Putu
Agus Eka Pratama S.T., M.T.
Ulasan Materi Pertemuan
Kelima
Pengguna social media dan
pengguna internet di seluruh dunia meningkat dari tahun ke tahun. Negara dengan
jumlah pengguna social media yang bertambah dari tahun ke tahun dimayoritasi
dari USA dan sisanya dari Asia. Pengguna internet dan social media sangat
beragam mulai dari pemula hinggga yang berpengalaman (expert), dari anak-anak
hingga orang tua. Hal ini menimbulkan tingkat kewaspadaan dan kepedulian
terhadap keamanan sistem dan privasinya.
Peningkatan kewaspadaan
ini berhubungan dengan munculnya cybercrime. Sama halnya dengan di dunia nyata,
dalam dunia maya juga terdapat pengguna yang baik dan pengguna yang tidak baik.
Penggunaan internet yang tidak baik disebut cybercrime, yaitu semua tindakan
yang menggunkana jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai
media untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Orang-orang
yang melakukan cybercrime itu sendiri memiliki motivasi tertentu yang
mendorongnya melakukan hal tersebut, seperti untuk kepuasan diri, untuk pamer,
politik, hingga permasalahan ekonomi. Cybercrime memasuki situs social media
semenjak 2011, para pelaku cybercrime melakukan penipuan di social media dimana
jumlah mereka meningkat 70 persen.
Terdapat dua kategori cybercrime pada social media dan internet, yaitu :
1. Hacking
Tindakan meretas sebuah sistem, aplikasi, dan program komputer yang data dimotivasi oleh rasa kaingin tahuan terhadap keamanan sistem. Haking sebelumnya dilakukan tanpa ada niatan buruk, namun karena pengaruh dari respon tidak baik dari pemilik sistem serta kurangnya pemahaman si peretas terhadap etika komputer dan etika internet, hacking menjadi Tindakan yang merugikan.
2. Cracking
Cracking
adalah haking yang murni untuk merugikan orang lain, dimana dilakukan secara
sengaja untuk kepentingan pribadi.
Beberapa contoh
cybercrime yaitu carding, illegal transaction, pencurian kartu kredit,
pembobolan BANK atau ATM, hijacking, deface, dos/ddos, penyebaran virus, worm,
malware, trojan, menanam rootkit dan backdoor ke dalam aplikasi/komputer/server/sistem
orang lain. Kemudian ada cyber terrorism, ujaran kebencian, hoax, manipulasi
data/fakta, dan pengintaian(spoinase).
Dalam social media saat ini yang cybercrime yang kerap terjadi adalah ujaran kebencian. Para pengguna social media dapat secara bebas melakukan hal-hal tersebut. Adapun tujuh bentuk ujaran kebencian adalah, penghinaa, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa social media, cyberspace, dan cybercrime saling berkaitan dan saling melengkapi. Penggunaan social media dan internet yang semakin bertambah seiring waktu memberikan pengaruh terhadap kepedulian atas privasi dan hal-hal yang bersifat khusus di dunia maya. Namun hal ini ternyata juga membuka peluang bagi mereka yang memiliki niatan tertentu demi kepentingannya. Tindakan pengguna social media yang mengganggu keamanan sistem komputer seperti haking dan tindakan yang melangar UU ITE seperti ujaran kebencian itu dikategorikan sebagai cybercrime, dimana tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi.
//capture kehadiran//
Komentar
Posting Komentar