SOCIAL MEDIA, CYBERSPACE, DAN CYBERCRIME

 Nama                                      : Kadek Swasty Maha Rani

NIM                                        : 2105551004

Prodi/Fakultas/Universitas     : Teknologi Informasi/Teknik/Universitas Udayana

Mata Kuliah                            : Aplikasi Social Media (A)

Dosen                                      : I Putu Agus Eka Pratama S.T., M.T.


Ulasan Materi Pertemuan Kelima

Pengguna social media dan pengguna internet di seluruh dunia meningkat dari tahun ke tahun. Negara dengan jumlah pengguna social media yang bertambah dari tahun ke tahun dimayoritasi dari USA dan sisanya dari Asia. Pengguna internet dan social media sangat beragam mulai dari pemula hinggga yang berpengalaman (expert), dari anak-anak hingga orang tua. Hal ini menimbulkan tingkat kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan sistem dan privasinya.

Peningkatan kewaspadaan ini berhubungan dengan munculnya cybercrime. Sama halnya dengan di dunia nyata, dalam dunia maya juga terdapat pengguna yang baik dan pengguna yang tidak baik. Penggunaan internet yang tidak baik disebut cybercrime, yaitu semua tindakan yang menggunkana jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai media untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Orang-orang yang melakukan cybercrime itu sendiri memiliki motivasi tertentu yang mendorongnya melakukan hal tersebut, seperti untuk kepuasan diri, untuk pamer, politik, hingga permasalahan ekonomi. Cybercrime memasuki situs social media semenjak 2011, para pelaku cybercrime melakukan penipuan di social media dimana jumlah mereka meningkat 70 persen.

Terdapat dua kategori cybercrime pada social media dan internet, yaitu :

1. Hacking

Tindakan meretas sebuah sistem, aplikasi, dan program komputer yang data dimotivasi oleh rasa kaingin tahuan terhadap keamanan sistem. Haking sebelumnya dilakukan tanpa ada niatan buruk, namun karena pengaruh dari respon tidak baik dari pemilik sistem serta kurangnya pemahaman si peretas terhadap etika komputer dan etika internet, hacking menjadi Tindakan yang merugikan. 

2. Cracking

Cracking adalah haking yang murni untuk merugikan orang lain, dimana dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.

Beberapa contoh cybercrime yaitu carding, illegal transaction, pencurian kartu kredit, pembobolan BANK atau ATM, hijacking, deface, dos/ddos, penyebaran virus, worm, malware, trojan, menanam rootkit dan backdoor ke dalam aplikasi/komputer/server/sistem orang lain. Kemudian ada cyber terrorism, ujaran kebencian, hoax, manipulasi data/fakta, dan pengintaian(spoinase).

Dalam social media saat ini yang cybercrime yang kerap terjadi adalah ujaran kebencian. Para pengguna social media dapat secara bebas melakukan hal-hal tersebut. Adapun tujuh bentuk ujaran kebencian adalah, penghinaa, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa social media, cyberspace, dan cybercrime saling berkaitan dan saling melengkapi. Penggunaan social media dan internet yang semakin bertambah seiring waktu memberikan pengaruh terhadap kepedulian atas privasi dan hal-hal yang bersifat khusus di dunia maya. Namun hal ini ternyata juga membuka peluang bagi mereka yang memiliki niatan tertentu demi kepentingannya. Tindakan pengguna social media yang mengganggu keamanan sistem komputer seperti haking dan tindakan yang melangar UU ITE seperti ujaran kebencian itu dikategorikan sebagai cybercrime, dimana tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi.


//capture kehadiran//











    Terima Kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagian Utama ITIL (Information Technology Infrastructure Library) : Continual Service Improvement

Bagian Utama ITIL (Information Technology Infrastructure Library) : Service Transition